JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). <br /> <br />Yusri mengatakan, Nia dan Ardi beserta satu orang lainnya ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB. <br /> <br />"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir, juga membantu di kediaman 2 tersangka lainnya. Kedua, inisialnya RA, umur 31 tahun, pekerjaannya adalah ibu rumah tangga. Ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta. RA dan AAB ini adalah suami istri," ungkap Yusri. <br /> <br />Yusri menambahkan, ketiga tiga orang tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan beberapa alat bukti seperti sabu-sabu dan alat hisap (bong). <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />